Kemendagri Kantongi Daftar LSM Pencuci Uang
Rabu, 10 Juli 2013 – 00:01 WIB

Kemendagri Kantongi Daftar LSM Pencuci Uang
Lebih lanjut Doni mengatakan, UU Ormas yang baru disetujui DPR beberapa waktu lalu telah memuat aturan untuk mencegah pencucian uang di LSM. Sebab, beleid baru pengganti UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ormas itu itu mengharuskan setiap LSM bersikap transparan dan mau membeber laporan keuangannya ke publik secara berkala.
Namun demikian Doni menegaskan, UU Ormas baru bukan untuk membatasi pihak-pihak yang hendak berserikat. Sebab, katanya, UU Ormas itu untuk mengantisipasi potensi perusakan terhadap kutuhan NKRI.
"Kalau dana asing yang diterima LSM justru ditujukan buat mendekonstruksi negara, apakah itu masih dapat disebut kebebasan berserikat? Jadi ini kita bicara dalam konteks hidup bernegara,” pungkasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi alat pencucian uang. Selama ini ormas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan