Kemendagri Klaim Cara Ini Ampuh Berantas Modus Mama Minta Pulsa

Kemendagri Klaim Cara Ini Ampuh Berantas Modus Mama Minta Pulsa
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Para pelaku kejahatan 'papa mama minta pulsa' kini tak lagi bebas menipu pemegang nomor telpon seluler. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informartika (Kemen Kominfo) telah bekerja sama, guna memperbaiki data administrasi kependudukan dalam komunikasi seluler. 

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arief Fakrullah, dengan adanya kerja sama ini, maka nantinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah berbasis tunggal dan terintegrasi secara terpusat, dapat diimplementasikan dalam registrasi pengguna nomor telepon genggam prabayar. 

"Jadi siapapun yang nantinya mengirim ‘papa minta pulsa dan uang’ akan terdata. Karena dengan kerja sama ini NIK dapat digunakan sebagai basis pelayanan publik dan pencegahan kriminal,” ujar Zudan, Jumat (18/12).

Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Zudan ini, kerja sama dimungkinkan karena dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, diatur NIK dapat diimplementasikan dalam registrasi prabayar. 

"Makanya, kerjaan di dukcapil itu, kasih identitas penduduk dalam bentuk NIK. Sehingga seluruh penduduk Indonesia punya NIK, bukan cuma yang telah berusia 17 tahun ke atas. Setelah diterbitkan kartu keluarga, mulai 2016 juga akan terbit KTP anak," ujarnya.

Pandangan senada juga diamini Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Budi Setiawan. Menurutnya, kerja sama sangat strategis karena diyakini mampu menekan tindak kriminal dalam komunikasi seluler. 

“Operator seluar perlukan, nama, alamat, tanggal lahir dan jenis kelamin buat tahu siapa pengguna operator komunikasi,” ujar Budi.(gir/jpnn)


JAKARTA - Para pelaku kejahatan 'papa mama minta pulsa' kini tak lagi bebas menipu pemegang nomor telpon seluler. Pasalnya, Kementerian Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News