Kemendagri Minta DKI Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Kemendagri Minta DKI Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Anies Baswedan (kiri) dan Sandiaga Uno. Foto: M. Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, DKI Jakarta belum menggelar rapat paripurna istimewa setelah Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilantik.

Rapat paripurna istimewa wajib diselenggarakan sesuai surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan pada 10 Mei 2017.

Aturan tentang rapat paripurna istimewa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Meski begitu, masih ada waktu bagi DPRD DKI untuk menyelenggarakan rapat paripurna istimewa.

"Ini belum terlambat. Masih 14 hari. Mau minggu ini atau minggu depan, terserah DPRD," ‎ujar Soni, Rabu (18/10).

‎Menurut Soni, rapat yang dilakukan oleh DPRD DKI tidak harus paripurna istimewa.

"Paripurna saja boleh. Yang penting ada forum DPRD," ucap Soni.

Soni menegaskan, DPRD DKI harus menyelenggarakan rapat paripurna istimewa.

DKI Jakarta belum menggelar rapat paripurna istimewa setelah Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilantik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News