Kemendagri Kaji Ulang Sistem Pilkada Satu Paket
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, pemerintah saat membahas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pernah mengusulkan pilkada hanya untuk memilih kepala daerah tanpa wakilnya. Ide pemerintah kala itu adalah memberi wewenang kepada kepala daerah terpilih untuk memilih wakilnya.
Sumarsono mengatakan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri saat ini masih mendalami konsep itu. Namun, keputusan memperdalam sistem itu bukan karena adanya sejumlah kasus perselisihan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk yang terjadi di Tolitoli, Sulawesi Tengah.
"Kajian kan terus dilakukan oleh Litbang, tapi bukan karena itu (kasus Tolitoli, red). Hanya mengingatkan saja, dulu pernah ada kajian mengenai tugas kepala daerah dan wakil kada. Enggak ada salahnya kalau dikaji kembali," ujar Sumarsono di Jakarta, Senin (5/2).
Sebelumnya kericuhan terjadi antara Bupati Tolitoli M Saleh Bantilan dengan wakilnya, Abdul Rahman. Peristiwanya terjadi pada saat pelantikan pejabat struktural dan fungsional di Gedung Wanita Lama Tolitoli, Rabu (31/1) lalu.
Abdul Rahman disebut tiba-tiba naik ke atas panggung dan menendang meja. Saat itu Saleh sedang menyampaikan sambutan.
Menurut Sumarsono, banyak kejadian tentang kepala daerah yang berbeda persepsi dengan wakilnya. Mereka sama-sama berjuang saat kampanye pilkada, namun kewenangan wakil kepala daerah sangat terbatas dibanding kepala daerah.
Mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, fungsi wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah. Karena itu, kewenangannya juga tergantung pada pendelegasian dari kepala daerah.
Namun hal tersebut tentu perlu dikaji lebih lanjut. Terutama demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri saat ini mendalami konsep tentang kepala daerah terpilih diberi kewenangan untuk memilih wakilnya.
- Daftar 17 Gubernur Berakhir di 2023, Ada yang Harus Menjabat Kurang dari 5 Tahun
- PPP Ingatkan Larangan Bagi TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
- Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Langgar UU Pilkada
- Tolak Pj Kepala Daerah, Moch Sidik Cs Gugat UU Pilkada ke MK
- Pemilu 2019 Timbulkan Korban Jiwa, Bayangkan Jika 2024 Juga Ada Pilkada
- Sultan: Substansi Pemilu Bukan Tentang Kapan Waktu Pelaksanaannya, tetapi…