Kemendagri Kaji Ulang Sistem Pilkada Satu Paket
Senin, 05 Februari 2018 – 23:06 WIB
"Konsep mengenai wakil kada memang perlu dikaji kembali. Bukan hanya tugasnya, tapi juga fungsi dan peranannya. Mekanisme penunjukkan wakil kada pun seharusnya tidak satu paket," kata Sumarsono.(gir/jpnn)
Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri saat ini mendalami konsep tentang kepala daerah terpilih diberi kewenangan untuk memilih wakilnya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Daftar 17 Gubernur Berakhir di 2023, Ada yang Harus Menjabat Kurang dari 5 Tahun
- PPP Ingatkan Larangan Bagi TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
- Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Langgar UU Pilkada
- Tolak Pj Kepala Daerah, Moch Sidik Cs Gugat UU Pilkada ke MK
- Pemilu 2019 Timbulkan Korban Jiwa, Bayangkan Jika 2024 Juga Ada Pilkada
- Sultan: Substansi Pemilu Bukan Tentang Kapan Waktu Pelaksanaannya, tetapi…