Kemendagri Minta Fatwa Kemenag

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakomodir kelompok agama minoritas kian pasti.
Pasalnya beberapa waktu lalu, Kemendagri telah meminta fatwa pada Kementerian Agama (Kemenag) untuk memfilter agama-agama minoritas. Sehingga, diketahui agama mana saja yang bisa diakui.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, beberapa waktu lalu, dirinya telah bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Pertemuan itu digelar karena Kemendagri memerlukan fatwa dari kemenag untuk mengetahui agama minoritas mana yang tidak berhubungan dengan agama yang telah diakui. "Dengan fatwa ini, kemendagri bisa bergerak untuk mengubah peraturan," jelasnya.
Pertemuan tersebut, ternyata berkembang tidak hanya membicarakan soal fatwa. Menteri Agama bahkan memberitahukan soal rancangan undang-undang (RUU) kerukunan beragama.
Kemungkinan besar, RUU kerukunan agama ini bisa menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan persoalan agama minoritas ini. "Ini jalan lain yang bisa ditempuh," tuturnya ditemui di kantor Kemendagri kemarin(12/11).
Karena itu, Kemendagri berharap banyak pada RUU kerukunan beragama yang sedang dibahas di Kemenag tersebut. Sebab, kalau RUU ini bisa menjadi UU, maka akan berdampak banyak pada kegiatan sehari-hari warga minoritas.
"Mereka yang kesulitan mendapat surat izin mengemudi (SIM), jadi PNS, dan bahkan memakamkan anggota keluarga bisa tertolong," terangnya.
JAKARTA - Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakomodir kelompok agama minoritas kian pasti. Pasalnya beberapa waktu lalu, Kemendagri
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba