Kemendagri Minta Pemda Akselerasi Pengelolaan E-Katalog

Kemendagri Minta Pemda Akselerasi Pengelolaan E-Katalog
Kemendagri meminta pemda mempercepat pengelolaan katalog elektronik lokal (e-katalog) dan toko daring. Ilustrasi UMKM: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) mempercepat pengelolaan Katalog Elektronik lokal dan toko daring.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring.

“Kemendagri bersama LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Mendagri dan Ketua LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia," kata Suhajar, Senin (4/4).

Dia menjelaskan LKPP telah melakukan beberapa inovasi dalam rangka akselerasi penggunaan produk.

Suhajar juga menjelaskan tugas pemerintah daerah (pemda) dalam pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Pemda diwajinkan untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari anggaran belanja barang/jasa produk usaha kecil dan koperasi.

Selain itu, pemda juga bertugas untuk membentuk, mengelola, dan mengembangkan Katalog Elektronik Lokal atau e-katalog.

"Ada potensi Rp 500 triliun lebih kurang untuk barang dan jasa yang bisa dialokasikan atau diarahkan untuk membeli produk-produk dalam negeri," tutur Suhajar.

Kemendagri meminta pemda mempercepat pengelolaan katalog elektronik lokal (e-katalog) dan toko daring.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News