Kemendagri Minta Pemekaran Tunggu UU Pemda yang Baru
Jumat, 13 April 2012 – 13:23 WIB
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa memaklumi pengajuan Rancangan Undang-undang pembentukan 19 daerah otonom baru oleh DPR RI di tengah-tengah sikap pemerintah yang tetap menginginkan penghentian sementara atau moratorium pembentukan daerah otonom baru. "Harapan kita, RUU itu nantinya jadi dasar hukum untuk menata daerah otonom baru," kata Dony, panggilan Reydonnyzar Moenek, Jumat (13/4).
Hanya saja, Kemendagri berharap pembentukan daerah pemekaran baru tersebut berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah (UU Pemda) baru, pengganti UU No 32 Tahun 2004 yang kini tengah dibahas dengan DPR.
Alasannya, menurut juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, dalam RUU Pemda baru tersebut dicantumkan grand design rencana penataan daerah mulai 2010 sampai 2025.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa memaklumi pengajuan Rancangan Undang-undang pembentukan 19 daerah otonom baru oleh DPR RI di
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali