Kemendagri Minta Pemekaran Tunggu UU Pemda yang Baru
Jumat, 13 April 2012 – 13:23 WIB

Kemendagri Minta Pemekaran Tunggu UU Pemda yang Baru
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa memaklumi pengajuan Rancangan Undang-undang pembentukan 19 daerah otonom baru oleh DPR RI di tengah-tengah sikap pemerintah yang tetap menginginkan penghentian sementara atau moratorium pembentukan daerah otonom baru. "Harapan kita, RUU itu nantinya jadi dasar hukum untuk menata daerah otonom baru," kata Dony, panggilan Reydonnyzar Moenek, Jumat (13/4).
Hanya saja, Kemendagri berharap pembentukan daerah pemekaran baru tersebut berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah (UU Pemda) baru, pengganti UU No 32 Tahun 2004 yang kini tengah dibahas dengan DPR.
Alasannya, menurut juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, dalam RUU Pemda baru tersebut dicantumkan grand design rencana penataan daerah mulai 2010 sampai 2025.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa memaklumi pengajuan Rancangan Undang-undang pembentukan 19 daerah otonom baru oleh DPR RI di
BERITA TERKAIT
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya