Kemendagri Minta Pemekaran Tunggu UU Pemda yang Baru

Kemendagri Minta Pemekaran Tunggu UU Pemda yang Baru
Kemendagri Minta Pemekaran Tunggu UU Pemda yang Baru
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa memaklumi pengajuan Rancangan Undang-undang pembentukan 19 daerah otonom baru oleh DPR RI di tengah-tengah sikap pemerintah yang tetap menginginkan penghentian sementara atau moratorium pembentukan daerah otonom baru.

Hanya saja, Kemendagri berharap pembentukan daerah pemekaran baru tersebut berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah (UU Pemda) baru,  pengganti UU No 32 Tahun 2004 yang kini tengah dibahas dengan DPR.

Alasannya, menurut juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, dalam RUU Pemda baru tersebut dicantumkan grand design rencana penataan daerah mulai 2010 sampai 2025.

"Harapan kita, RUU itu nantinya jadi dasar hukum untuk menata daerah otonom baru," kata Dony, panggilan Reydonnyzar Moenek, Jumat (13/4).

JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa memaklumi pengajuan Rancangan Undang-undang pembentukan 19 daerah otonom baru oleh DPR RI di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News