Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Gorontalo tak Kosong
Senin, 03 Juni 2013 – 02:37 WIB

Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Gorontalo tak Kosong
JAKARTA - Masa jabatan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akan berakhir 11 Juni mendatang. Itu berarti, sudah harus ada pejabat lain yang sementara mengisi jabatan Plt Wako Gorontalo hingga sudah ada ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) siapa pemenang pilkada Gorontalo.
MK pada Mei lalu memberikan putusan sela atas kasus sengketa pilwako Gorontalo. Majelis hakim konstitusi memilih menunggu putusan PTUN Makassar atas banding yang diajukan Adhan Dambea dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Baca Juga:
"Tepat 11 Juni mendatang sudah ada Plt Wako Gorontalo. Kemendagri tidak akan membiarkan Kota Gorontalo tidak ada yang memimpin," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restu Ardi Daud kepada media ini, Minggu (2/6).
Dia menambahkan, Ditjen Otda Kemendagri telah menerima usulan Plt Wako Gorontalo dari dua pihak, yaitu gubernur dan Pemkot Gorontalo. Atas dua usulan ini, Kemendagri akan memprosesnya sesuai perundangan yang berlaku.
JAKARTA - Masa jabatan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akan berakhir 11 Juni mendatang. Itu berarti, sudah harus ada pejabat lain yang sementara
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan