Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Gorontalo tak Kosong
Senin, 03 Juni 2013 – 02:37 WIB

Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Gorontalo tak Kosong
Di dalam UU 32 Tahun 2004 jo PP 56 Tahun 2005 disebutkan, gubernur memberikan tiga nama calon Plt kepala daerah kepada Mendagri. Nama-nama calon sesuai hak preorogatif gubernur dan tidak terbatas di lingkungan Pemkot Gorontalo saja.
Baca Juga:
"Jadi kalau sesuai aturan UU, yang berhak mengusulkan nama-nama calon Plt adalah gubernur. Tapi karena ada juga usulan Pemkot, Kemendagri akan mempertimbangkannya juga namun tetap dalam koridor perundangan yang berlaku," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Masa jabatan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akan berakhir 11 Juni mendatang. Itu berarti, sudah harus ada pejabat lain yang sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap