Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Ada Aturan soal Nobar Piala Dunia 2022

Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Ada Aturan soal Nobar Piala Dunia 2022
Nobar pertandingan Piala Dunia 2022. Ilustrasi. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang dalam seminggu terakhir masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif.

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," ujar Safrizal.

Pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan terkait seluruh kabupaten/kota yang berada di PPKM Level 1.

Terdapat perubahan pada jam operasional restoran/rumah makan/cafe/warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022.

Jam operasional diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pembatasan maksimal 75% pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.

”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022”, lanjut Safrizal.

PPKM Jawa-Bali kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang dalam seminggu terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News