Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Ada Aturan soal Nobar Piala Dunia 2022

Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Ada Aturan soal Nobar Piala Dunia 2022
Nobar pertandingan Piala Dunia 2022. Ilustrasi. Foto: Amjad/JPNN

Safrizal juga menegaskan pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 selama periode 20 November sampai 18 Desember 2022 di restoran dan cafe bisa dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selain itu, resto dan cafe diminta melaksanakan nonton bareng di tempat terbuka atau ruang berventilasi baik dan menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional, "tutur Safrizal. (flo/jpnn)

PPKM Jawa-Bali kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang dalam seminggu terakhir.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News