Kemendagri Pertemukan DPRD-KPU Papua Barat

Kemendagri Pertemukan DPRD-KPU Papua Barat
Kemendagri Pertemukan DPRD-KPU Papua Barat
Dengan demikian, lanjutnya, DPRD Papua Barat tidak memiliki kewenangan lagi melakukan pemilihan gubernur.  Namun, Endang mengakui ada persoalan regulasi yang belum klir. Yakni, penghapusan pasal 7 ayat 1 itu tidak dikuti dengan pencabutan pasal 11 ayat 3 UU 21/2001 yang mengatur pilgub diatur dengan perdasus. "Harusnya itu juga dicabut," ujarnya.

"Jadi memang ada ketidakkonsistenan dalam regulasi. Makanya, DPRD di sana memang menginginkan penggunaan perdasus dalam pelaksanaan pilkadanya," imbuhya lagi.

Endang mengatakan, mestinya DPRD Papua Barat bisa memaknai pertimbangan MK dalam menolak uji materiil pasal 7 ayat 1 UU 35/2008. Menurutnya, dengan pertimbangannya, MK menganggap kekhususan dalam pilkada di Papua adalah persyaratan calon, bukan tata cara dan mekanismenya. "Jadi ya pencalonan tetap harus mengacu pada UU 22/2007," ujar Endang. (sam/jpnn)

JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mereaksi adanya dualisme institusi yang membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wagub Papua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News