Kemendagri Pertemukan DPRD-KPU Papua Barat
Rabu, 23 Maret 2011 – 00:35 WIB
Dengan demikian, lanjutnya, DPRD Papua Barat tidak memiliki kewenangan lagi melakukan pemilihan gubernur. Namun, Endang mengakui ada persoalan regulasi yang belum klir. Yakni, penghapusan pasal 7 ayat 1 itu tidak dikuti dengan pencabutan pasal 11 ayat 3 UU 21/2001 yang mengatur pilgub diatur dengan perdasus. "Harusnya itu juga dicabut," ujarnya.
"Jadi memang ada ketidakkonsistenan dalam regulasi. Makanya, DPRD di sana memang menginginkan penggunaan perdasus dalam pelaksanaan pilkadanya," imbuhya lagi.
Endang mengatakan, mestinya DPRD Papua Barat bisa memaknai pertimbangan MK dalam menolak uji materiil pasal 7 ayat 1 UU 35/2008. Menurutnya, dengan pertimbangannya, MK menganggap kekhususan dalam pilkada di Papua adalah persyaratan calon, bukan tata cara dan mekanismenya. "Jadi ya pencalonan tetap harus mengacu pada UU 22/2007," ujar Endang. (sam/jpnn)
JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mereaksi adanya dualisme institusi yang membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wagub Papua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun