Kemendagri Sebut Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Tak Berbadan Hukum

Kemendagri Sebut Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Tak Berbadan Hukum
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar soal revisi UU Pemilu. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Surtawijaya tak memiliki badan hukum.

Pemerintah hanya mengakui status badan hukum Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid.

"Satu (memiliki) badan hukum (berbentuk) perkumpulan dan satu lagi ormas tak berbadan hukum (tapi) terdaftar di Kemendagri," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar saat dihubungi, Kamis (31/3).

Seperti diketahui, Sutawijaya cs tengah jadi sorotan karena mendukung Presiden Jokowi untuk berkuasa tiga periode.

Namun, Arifin mengecam keras manuver politik tersebut. Dia tidak rela nama Apdesi dicatut untuk kepentingan politik yang bertentangan dengan hati nurani para kepala desa.

Meski begitu, Bahtiar melanjutkan, Apdesi pimpinan Surtawijaya bukan organisasi ilegal.

Dia bahkan mengungkapkan bahwa kedua Apdesi itu pada dasarnya adalah dua organisasi yang berbeda.

"Jadi kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," urai Bahtiar.

Status Apdesi kubu Surtawijaya jadi sorotan setelah menyuarakan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk berkuasa tiga periode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News