Kemendagri Sebut Kepemilikan Paspor Asing Tak Hapus Status WNI, Begini Penjelasannya

Kemendagri Sebut Kepemilikan Paspor Asing Tak Hapus Status WNI, Begini Penjelasannya
Paspor Israel. Foto: embassies.gov.il

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis membuatnya kehilangan kewarganegaraan.

Sebab, lanjut dia, masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan hilangnya kewarganegaraan.

Hal tersebut memerlukan dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum.

Zudan menjelaskan dalam administrasi pemerintahan, status 'batal demi hukum' tidak terjadi secara otomatis.

Hal itu merujuk saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki kewarganegaraan ganda dan dua paspor.

"Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat tetapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam sistem adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki dua paspor," kata Zudan dalam keterangannya, Jumat (20/5).

Dia menjelaskan Pasal 23 UU Kewarganegaraan menyebutkan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain.

Zudan menilai perumusan dalam aturan tersebut merupakan sanksi adminitrasi sehingga saat seseorang memenuhi syarat melakukan perbuatan yang telah ditetapkan, orang tersebut bisa diberi sanksi kehilangan kewarganegaraannya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan WNI yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis membuatnya kehilangan kewarganegaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News