Kemendagri Sebut Kepemilikan Paspor Asing Tak Hapus Status WNI, Begini Penjelasannya
Jumat, 20 Mei 2022 – 23:59 WIB

Paspor Israel. Foto: embassies.gov.il
"Nah, di sinilah tindakan pemerintahan yang bersifat konkret, individual, dan final diperlukan. Esensinya adalah diperlukan adanya sebuah keputusan dari pemerintah," tegas Prof Zudan.
Dia menilai kasus Djoko Tjandra dan Orient Riwu Kore menunjukkan orang yang memiliki paspor negara lain tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI.
Hal itu terjadi karena belum ada tindakan administrasi dari pemerintah.
"Jadi, kami belum tahu ORK itu kapan kehilangan kewarganegaraan RI-nya, DT kapan kehilangan kewarganegaraannya," tandas Zudan Arif Fakrullah. (mcr9/jpnn)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan WNI yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis membuatnya kehilangan kewarganegaraan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran