Kemendagri Sebut Kepemilikan Paspor Asing Tak Hapus Status WNI, Begini Penjelasannya
Jumat, 20 Mei 2022 – 23:59 WIB
"Nah, di sinilah tindakan pemerintahan yang bersifat konkret, individual, dan final diperlukan. Esensinya adalah diperlukan adanya sebuah keputusan dari pemerintah," tegas Prof Zudan.
Dia menilai kasus Djoko Tjandra dan Orient Riwu Kore menunjukkan orang yang memiliki paspor negara lain tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI.
Hal itu terjadi karena belum ada tindakan administrasi dari pemerintah.
"Jadi, kami belum tahu ORK itu kapan kehilangan kewarganegaraan RI-nya, DT kapan kehilangan kewarganegaraannya," tandas Zudan Arif Fakrullah. (mcr9/jpnn)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan WNI yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis membuatnya kehilangan kewarganegaraan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua