Kemendagri Sisir Kelengkapan Syarat Pemekaran

Kemendagri Sisir Kelengkapan Syarat Pemekaran
Kemendagri Sisir Kelengkapan Syarat Pemekaran

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Kemendagri akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas usulan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam rapat Panitia Kerja DPR, pada 25 Februari mendatang.

Hal ini diputuskan dalam Raker Komisi II dengan Mendagri di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/2). "Sudah kita sepakati dan diketuk palu waktu pembahasan dengan Panja 25 Februari," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar, saat memimpin Raker tersebut.

Usai Raker, Mendagri Gamawan Fauzi yang ditemui mengatakan, pihaknya akan bekerja optimal melakukan kajian terhadap dokumen 65 usulan daerah pemekaran. Nantinya akan dibuat matrik kelengkapan persyaratan, yang akan disampaikan di depan Panja Pemekaran Komisi II DPR, 25 Februari 2014.

Saat ditanya apakah waktu yang dimilikinya mencukupi untuk mengecek kelengkapan administratif serta meninjau langsung ke semua daerah usulan pemekaran, Mendagri belum bisa memastikan.

"Ya kita lihat dulu, nanti kan baru saya matrikkan tanggal 25 Februari. Kita lihat perkembangannya," kata Gamawan.

Yang jelas, kata dia, empat hal yang menjadi fokous Kemendagri menjelang 25 Februari nanti adalah meneliti satu persatu dokumen persyaratan administrasi maupun teknis setiap daerah yang akan dimekarkan.

"Apakah ini sudah ada surat keputusan dewan, bupati induk, gubernur. Itu administratif harus terpenuhi. Kedua teknis, anggaran, kemampuan ekonomi," katanya.

Pada pembahasan 25 Februari, seluruh usulan pemekaran itu akan dipaparkan satu per satu. (fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Kemendagri akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas usulan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News