Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:57 WIB
Terlebih, saat ini kedudukan anak berdasarkan status hukumnya sudah bertambah pasca keluarnya putusan MK putusan nomor 46/PUU-VIII/2010 hasil pengujian Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Machica Mochtar.
Sehingga terdiri atas anak temuan, anak dari seorang perempuan yang tidak jelas ayahnya, anak pasangan suami istri hasil perkawinan sah, dan anak dari pasangan tidak sah.
Tanpa kehati-hatian dan teknis yang baik, kata Donny, bisa bermasalah pada kemudian hari.
"Jadi harus betul-betul ada keyakinan yang memadai, general assurancenya, dan sebagainya. Salah menetapkan maka implikasinya banyak misalnya menyangkut warisan dan lain-lain. Tidak sesederhana itu maka dulu diurusnya di pengadilan," ulasnya.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas peran pengadilan
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi