Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran

Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Ketua MA, Hatta Ali, mengapresiasi putusan MK soal hilangnya peran pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran itu. Lembaga peradilan tertinggi itu langsung merilis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2013 tentang Pencabutan SEMA RI nomor 6 tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, kemarin.

Hatta dalam surat edarannya mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pasal 32 ayat 2 Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2006 nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4674), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun, tidak perlu dengan penetapan Pengadilan Negeri.     

Dengan demikian sejak tanggal 1 Mei 2013, Pengadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan pencatatan akta kelahiran dan sehubungan dengan hal tersebut maka SEMA nomor 6 tahun 2012 tanggal 6 September 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif menjadi tidak relevan dan oleh karenanya harus dicabut.     

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas peran pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News