Kemendagri Tegaskan Suhaili FT Tetap Bupati Loteng
Selasa, 20 Desember 2011 – 19:36 WIB

Kemendagri Tegaskan Suhaili FT Tetap Bupati Loteng
JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah jika pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian untuk Bupati Lombok Tengah Suhaili FT. Bantahan ini ditegaskan menyusul beredarnya kabar bahwa Kemndagri telah mencopot pasangan Suhaili FT dan Normal Suzana dari kursi Bupati dan Wakil Bupati Loteng setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Surabaya dan Jakarta menganulir kemenangan pasangan tersebut dalam pemilihan bupati lalu.
‘’Tidak benar itu, tidak ada itu, tidak ada dan tidak benar menteri dalam negeri telah memberhentikan bupati Lombok Tengah tentu ada mekanisme dan tatacara untuk memberhentikan seorang kepala daerah,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Redonnyzar Moenek kepada JPNN, Selasa (20/12) petang.
Dijelaskan, malah pihak Kemendagri memepertanyakan keputusan tersebut mengingat dalam putusan itu PTUN menyalahkan keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kemendagri saat meloloskan Suhaili-Normal sebagai pemenang pemilukada Lombok tengah tahun lalu.
‘’Sebuah putsan PTUN menyatakan menyalah-nyalahkan Mahkamah Konstitusi dan Mendagri justru kita barbalik bertanya apakah itu masuk dalam yurisdiksi peradilan tata usaha negara, makanya mendagri tetap pada keputusan utuk tidak ada pemberhentian Bupati Lombok Tengah,’’ tegasnya.
JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah jika pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian untuk Bupati Lombok Tengah Suhaili
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku