Kemendagri Pastikan Temuan di Banten Blangko e-KTP Rusak

Kemendagri Pastikan Temuan di Banten Blangko e-KTP Rusak
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara terkait pemberitaan penemuan sejumlah blangko KTP dan KTP elektronik di Kampung Tarikolot RT 03/RW 02, Desa Cikande,Cikande, Serang, Banten, Minggu (9/9).

Menurut Zudan, jumlah blangko yang ditemukan warga di tempat pembuangan sampah mencapai 2.910 keping dan sembilan lembar kartu keluarga. Hasil temuan selanjutnya diamankan oleh warga dan diserahkan ke Koramil setempat.

"Dinas Dukcapil Serang selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap barang temuan tersebut, juga langsung merespons dan berkoordinasi serta mengambil barang tersebut dari Koramil. Temuan itu sudah berada di Dinas Dukcapil Serang sejak Senin (10/9) kemarin," ujar Zudan di Jakarta, Rabu (12/9).

Menurut Zudan, dari 2.910 keping KTP yang ditemukan, sebanyak 513 keping merupakan KTP manual (KTP lama). Kemudian, 111 KTP elektronik rusak secara fisik. Sisanya, 2.286 adalah e-KTP yang invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan elemen data. Seperti pindah alamat dan perubahan status.

"Ini dapat dibuktikan dengan pengecekan melalui alat baca (card reader) KTP elektronik. Untuk blango Kartu Keluarga juga tidak berlaku karena adanya perubahan tanda tangan blangko dari tanda tangan camat ke tanda tangan kepala dinas dukcapil.

Petugas keamanan diketahui masih melakukan pendalaman mengapa blangko rusak sampai berada di tempat sampah.

"Saya memastikan bahwa semua KTP elektronik tersebut rusak dan e-KTP bekas (invalid data) walaupun secara fisik terlihat utuh," pungkas Zudan.(gir/jpnn)


Kemendagri menegaskan bahwa jumlah blangko yang ditemukan warga di tempat pembuangan sampah mencapai 2.910 keping dan sembilan lembar kartu keluarga.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News