Kemendes PDTT Bentuk Satgas Awasi Dana Desa

Kemendes PDTT Bentuk Satgas Awasi Dana Desa
Undang Mugopal, SH, M.Hum, Kepala Biro Hukum dan Ortala menyampaikan Paparan tentang Potensi Penyimpangan Dana Desa (06 Maret 2019 di Kota Medan, Prov. Sumatera Utara). Foto: Kemendes PDTT

jpnn.com, MEDAN - Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Undang Mugopal mengungkapkan masih adanya penyimpangan terkait penggunaan dana desa.

Menurutnya, jumlah penyimpangan tersebut tidak mencapai satu persen dari jumlah desa yang ada.

"Rekap kami, penyimpangan dana desa tidak sampai satu persen. Tapi kalau dibiarkan bisa bertambah," ujarnya pada Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/3).

Terkait pengawasan dana desa menurutnya, Kemendes PDTT lebih mengedepankan pencegahan penyimpangan.

Untuk menghindari penyimpangan tersebut, Kemendes PDTT membentuk Satgas dana desa yang dipimpin oleh Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.

Selain itu, Kemendes PDTT juga melakukan pendampingan dan pengawasan lewat kerjasama dengan Kementerian/lembaga terkait termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.

"Karena desa itu nomenklaturnya ada di Kementerian Dalam Negeri, kita lakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Kementerian Desa tidak punya perpanjangan tangan di daerah, apalagi desa. Kita punya balai tapi terbatas. Ada pikiran kejaksaan, akhirnya kita bentuk MoU," ujarnya.

Menurut Undang, terdapat dua kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa, yakni, pertama, adanya ketidak sengajaan dari kepala desa dan aparatur desa.

Jumlah penyimpangan terhadap dana desa tidak mencapai satu persen dari jumlah desa yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News