Kemendes PDTT Bentuk Satgas Awasi Dana Desa

Kemendes PDTT Bentuk Satgas Awasi Dana Desa
Undang Mugopal, SH, M.Hum, Kepala Biro Hukum dan Ortala menyampaikan Paparan tentang Potensi Penyimpangan Dana Desa (06 Maret 2019 di Kota Medan, Prov. Sumatera Utara). Foto: Kemendes PDTT

Dia mengatakan ketidak sengajaan tersebut terjadi karena lemahnya pengetahuan administrasi keuangan, terjadinya kesalahan dalam perencanaan, dan terjadinya kesalahan dalam estimasi biaya.

Adapun kecenderungan kedua, lanjut Undang, adalah terjadinya penyimpangan secara sengaja oleh oknum tertentu seperti halnya kepala desa. Jika kesalahan tersebut berkaitan dengan tindakan korupsi, lanjutnya, harus diselesaikan melalui proses hukum.

"Kita temukan, ada desa yang membangun pasar yang ternyata sumber dananya dari kementerian lain. Tetapi ini dilaporkan juga pakai dana desa. Ada juga yang meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, tapi tidak dikembalikan," ungkapnya.

Di sisi lain menurutnya, penggunaan dana desa memiliki asas transparan yang harus diterapkan oleh kepala dan perangkat desa.

Transparansi tersebut menurutnya, bisa dilakukan dengan memajang jumlah dan realisasi dana desa pada papan pengumuman atau baliho desa. Selain itu, penggunaan dana desa juga harus menerapkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat setempat.

"Akuntabel itu artinya harus sesuai aturan, laporan pertanggungjawabannya sesuai. Dan partisipatif, misalnya adanya musyawarah desa. Karena dana desa adalah milik desa, bukan milik pribadi," terangnya. (adv/jpnn)


Jumlah penyimpangan terhadap dana desa tidak mencapai satu persen dari jumlah desa yang ada.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News