Kemendikbud Berat Hapus Unas SD

Beralasan Jika Aturan PP Multitafsir

Kemendikbud Berat Hapus Unas SD
Kemendikbud Berat Hapus Unas SD
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, sebagaian besar rapat pembahasan PP itu dijalankan di tempatnya. "Tapi banyak juga diikuti oleh unit utama Kemendikbud lainnya," kata dia.

     

Pejabat yang sudah melayangkan surat pengunduran diri ke Presiden itu membenarkan jika pasal penghapusan unas SD itu masih multitafsir. Yakni bisa ditafsirkan unas SD benar-benar dihapus atau unas SD tetap ada tetapi tidak ditugaskan ke BSNP. "Tetapi pada prinsipnya, pasal itu membuka ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan unas SD," tandasnya.

     

Apakah nanti evaluasi itu berujung penghapusan? Khairil menegaskan tidak bisa disimpulkan sekarang. "Nanti akan dikunci dalam Permen. Apakah (unas SD, red) benar dihapus atau hanya dialihkan wewenang pelaksanaannya (dari BSNP ke pemprov, red)," ujar guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

     

Pendapat lain diutarakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar. Dia mengatakan jika tugas kementerian adalah menjalankan PP. "Kementerian itu pelaksana teknis. Bukan wewenangnya untuk menafsirkan undang-undang atau produk hukum lainnya," ujar dia. Ketika ada amanah PP yang menyebutkan unas SD dihapus, maka harus dijalankan.

     

JAKARTA - Kabar penghapusan ujian nasional (unas) SD/sederajat mulai tahun depan ternyata belum putus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News