Kemendikbud Buka Pendaftaran Program Organisasi Penggerak

Kemendikbud Buka Pendaftaran Program Organisasi Penggerak
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Fase pertama program akan dilaksanakan dari 2020 sampai 2022. Pada periode ini, Program Organisasi Penggerak akan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD, SD, SMP.

Dukungan yang diberikan oleh Kemendikbud berupa bantuan dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud. Besar bantuan yang akan diterima bervariasi, tergantung pada hasil evaluasi terhadap kapasitas Organisasi Kemasyarakatan dan kualitas rencana program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan dijalankan.

Secara umum, besar bantuan dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan banyak sasaran satuan pendidikan:

1. Kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp 20 miliar per tahun;

2. Kategori II (Macan) dengan sasaran 21 sampai 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp 5 miliar per tahun

3. Kategori III (Kijang) dengan sasaran 5 sampai 20 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp 1 miliar per tahun.

Program Organisasi Penggerak diharapkan membantu menginisiasi Sekolah Penggerak yang idealnya memiliki empat komponen. Pertama, Kepala Sekolah memahami proses pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar. Kedua, Guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa.

Ketiga, Siswa menjadi senang belajar, berakhlak mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif (gotong royong). Keempat, terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari orang tua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat menyokong sekolah meningkatkan kualitas belajar siswa.

Kemendikbud menerima proposal pengajuan program Organisasi Penggerak dibuka mulai 16 Maret sampai 16 April 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News