Kemendikbud Izinkan Dana BOS untuk Kuota Internet
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Teknologi Infomasi dan Komunikasi(Pustekkom) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Gogot Suharwoto mengatakan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa digunakan untuk kuota internet.
Namun, hal itu hanya berlaku bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dia menambahkan, fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta internet akan membantu pembelajaran menjadi efektif.
Kemendikbud juga membantu memberikan konten pelajaran yang bisa diunggah di situs rumah belajar atau https://belajar.kemdikbud.go.id/Dashboard/.
"Kami melatih agar sekolah untuk memanfaatkan internet sebagai media pembelajaran," ujarnya, Senin (13/11).
Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam penyediaan akses informasi di daerah 3T.
Kerja sama itu diwujudkan melalui program Re-Desain Universal Service Obligation atau Kewajiban Pelayanan Universal menyediakan akses internet terhadap 122 kabupaten dari 24 provinsi di Indonesia.
Hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2015 sebagai Daerah Tertinggal Tahun 2015 sampai 2019. (esy/jpnn)
Gogot Suharwoto mengatakan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa digunakan untuk kuota internet.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Merdeka
- Pekan Kebudayaan Nasional Kembali Digelar Kemendikbudristek, Catat Jadwalnya!
- Mendikbudristek Serukan Investasi Lebih Besar untuk Pengembangan Anak Usia Dini di Asia Tenggara
- Kepedulian Propam Polri terhadap Pendidikan Diapresiasi Kemendikbud
- Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah