Kemendikbud Izinkan Dana BOS untuk Kuota Internet

Kemendikbud Izinkan Dana BOS untuk Kuota Internet
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Teknologi Infomasi dan Komunikasi(Pustekkom) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Gogot Suharwoto mengatakan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa digunakan untuk kuota internet.

Namun, hal itu hanya berlaku bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dia menambahkan, fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta internet akan membantu pembelajaran menjadi efektif.

Kemendikbud juga membantu memberikan konten pelajaran yang bisa diunggah di situs rumah belajar atau https://belajar.kemdikbud.go.id/Dashboard/.

"Kami melatih agar sekolah untuk memanfaatkan internet sebagai media pembelajaran," ujarnya, Senin (13/11).

Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam penyediaan akses informasi di daerah 3T.

Kerja sama itu diwujudkan melalui program Re-Desain Universal Service Obligation atau Kewajiban Pelayanan Universal menyediakan akses internet terhadap 122 kabupaten dari 24 provinsi di Indonesia.

Hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2015 sebagai Daerah Tertinggal Tahun 2015 sampai 2019. (esy/jpnn)


Gogot Suharwoto mengatakan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa digunakan untuk kuota internet.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News