Kemendikbud Minta Seragam Sekolah Tidak Bercadar
jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud langsung merespons beredarnya foto seragam sekolah dengan mengenakan cadar.
Sekolah yang seragamnya bercadar itu adalah SMK Attholibiyah di Kecamatan Bumujiwa, Tegal, Jawa Tengah.
Menyikapi hal itu, Kemendikbud meminta sekolah menerapkan ketentuan seragam sesuai Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, pihaknya sudah klarifikasi langsung kepada kepala SMK Attholibiyah.
’’Kemendikbud minta agar seragam sekolah mengacu pada ketentuan yang berlaku (Permendikbud 45/2014),’’ katanya di Jakarta kemarin (30/10).
Hamid menjelaskan, ketentuan seragam di aturan itu sudah komplet. Termasuk mengakomodasi seragam sesuai agama siswa.
Misalnya seragam muslim, di dalam lapiran Permendikbud itu disertai gambar contoh mulai SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Di dalam Permendikbud 45/2014 itu seragam sekolah dibagi tiga. Yakni seragam sekolah nasional, seragam sekolah pramuka, dan seragam khas sekolah.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, penggunaan cadar dalam seragam sekolah tidak perlu dibesar-besarkan.
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Merdeka
- Pekan Kebudayaan Nasional Kembali Digelar Kemendikbudristek, Catat Jadwalnya!
- Mendikbudristek Serukan Investasi Lebih Besar untuk Pengembangan Anak Usia Dini di Asia Tenggara
- Kepedulian Propam Polri terhadap Pendidikan Diapresiasi Kemendikbud
- Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah