Kemendikbud-MK Sepakati Transisi RSBI
Senin, 14 Januari 2013 – 04:04 WIB
Nuh juga menuturkan sistem seleksi masuk untuk tahun ajaran 2013-2014 untuk seluruh sekolah berjalan sama baik untuk sekolah berlabel sekolah standar nasional (SSN) maupun sekolah bekas RSBI. Dia mengatakan pada saat menerima siswa baru, sekolah bekas RSBI tidak boleh menggunakan saringan seperti yang berjalan selama ini.
Mantan Menkominfo itu juga mengatakan, tugas Kemendikbud pascaputusan MK soal RSBI masih segudang. Karena bersifat teknis, dia tidak ingin gegabah melontarkan ke masyarakat. Dia berjanji jika kebijakan teknis ini sudah beres, akan segera disosialisasikan ke masyarakat.
Nuh lantas mengatakan, dari pernyataan Mahfud tersebut berarti di internal MK sudah kompak soal RSBI. Sebelumnya masih muncul dua sikap terhadap putusan RSBI ini. Yakni ada yang berpendapat putusan langsung dijalankan seketika palu digedok. Pendapat berikutnya adalah putusan ini ditindaklanjuti masa transisi hingga tahun ajaran 2012-2013 tuntas.(wan/dim)
JAKARTA - Lobi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta masa transisi pembubaran RSBI mendapat respon positif dari Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Instruksi Jokowi?
- Unas Berhentikan Sementara Kumba Digdowiseiso, 2 Rekomendasi TPF
- UT Jadi Tuan Rumah NUDC 2024, 112 Tim Terbaik se-Indonesia Beradu Kemampuan
- Seusai Bertemu Jokowi, Menteri Nadiem Membatalkan Kenaikan UKT
- Billy Bakal Sampaikan Masalah Kenaikan UKT kepada Presiden Jokowi
- Ridwan Kamil Bagikan Pengalaman Berbisnis pada Mahasiswa Indonesia di Singapura