Kemendikbud Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Lewat Transaksi Non-Tunai
Sabtu, 21 November 2020 – 18:58 WIB
Dia menambahkan, SIPLah harus benar-benar menjadi sistem yang mempermudah transaksi pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dan dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha yang ada di sekitar satuan pendidikan tersebut.
Terkait UMKM dalam transaksi non tunai ini, Agus mengatakan mereka perlu mendapatkan sentuhan khusus supaya bisa meningkatkan daya saing. Caranya dengan memberikan informasi mengenai literasi digital, dan diarahkan pada pengadaan digital (digital procurement).(esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemendikbud memastikan sistem pengadaan barang dan jasa di sekolah sudah menggunakan sistem transaksi non tunai demi mencegah praktik korupsi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menanti Keberlanjutan Program Merdeka Belajar di Era Prabowo-Gibran
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- BRI Peduli Ini Sekolahku jadi Wujud Nyata Komitmen Memajukan Pendidikan Indonesia
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kemendikbudristek Siap Suguhkan Konser Musikal 'Memeluk Mimpi-Mimpi'
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?