Kemendikbud: Penetapan Hari Libur Sekolah Kewenangan Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan hari libur sekolah oleh sejumlah daerah adalah hal wajar. Pasalnya, sejak otonomi daerah, pemerintah pusat tidak lagi mengurusi hal teknis tersebut.
"Kalau ada sekolah yang menetapkan libur panjang bagi muridnya itu hak daerah masing-masing," ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad kepada JPNN, Senin (30/4).
Kemendikbud, lanjutnya, hanya menetapkan hari/jam efektif belajar. Dengan demikian daerah bisa menetapkan hari libur sekolah sesuai kondisi daerah masing-masing.
"Enggak bisa kami larang daerahnya. Itu hak mereka tapi yang penting jam efektif belajar siswa itu terpenuhi dan siswa tidak berkurang mata pelajarannya," bebernya.
Terkait masa libur panjang siswa saat pelaksanaan ASIAN GAMES, Dirjen Hamid menyebutkan belum ada kebijakan dari Kemendikbud.
"Belum ada rencana meliburkan atau tidak. Nanti dibahas kembali dengan seluruh instansi terkait," tandasnya. (esy/jpnn)
Penetapan hari libur sekolah oleh sejumlah daerah adalah hal wajar. Pasalnya, sejak otonomi daerah, pemerintah pusat tidak lagi mengurusi hal teknis tersebut.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Merdeka
- Pekan Kebudayaan Nasional Kembali Digelar Kemendikbudristek, Catat Jadwalnya!
- Mendikbudristek Serukan Investasi Lebih Besar untuk Pengembangan Anak Usia Dini di Asia Tenggara
- Kepedulian Propam Polri terhadap Pendidikan Diapresiasi Kemendikbud
- Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah