Kemendikbud: Penetapan Hari Libur Sekolah Kewenangan Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan hari libur sekolah oleh sejumlah daerah adalah hal wajar. Pasalnya, sejak otonomi daerah, pemerintah pusat tidak lagi mengurusi hal teknis tersebut.
"Kalau ada sekolah yang menetapkan libur panjang bagi muridnya itu hak daerah masing-masing," ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad kepada JPNN, Senin (30/4).
Kemendikbud, lanjutnya, hanya menetapkan hari/jam efektif belajar. Dengan demikian daerah bisa menetapkan hari libur sekolah sesuai kondisi daerah masing-masing.
"Enggak bisa kami larang daerahnya. Itu hak mereka tapi yang penting jam efektif belajar siswa itu terpenuhi dan siswa tidak berkurang mata pelajarannya," bebernya.
Terkait masa libur panjang siswa saat pelaksanaan ASIAN GAMES, Dirjen Hamid menyebutkan belum ada kebijakan dari Kemendikbud.
"Belum ada rencana meliburkan atau tidak. Nanti dibahas kembali dengan seluruh instansi terkait," tandasnya. (esy/jpnn)
Penetapan hari libur sekolah oleh sejumlah daerah adalah hal wajar. Pasalnya, sejak otonomi daerah, pemerintah pusat tidak lagi mengurusi hal teknis tersebut.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Liburan Sekolah dan Idulfitri 2025, Nikmati Wisata dengan Kapal Pesiar Star Voyager, Menyenangkan
- Pemerintah Maju Mundur soal Jadwal Libur Sekolah, Guru se-Indonesia Pusing 7 Keliling
- Puasa dan Idulfitri 2025: Libur Sekolah 13 Hari, Tidak Termasuk Tanggal Merah
- Pemerintah Umumkan soal Libur Sekolah di Ramadan, Ini Lengkapnya
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat