Kemendikbud Sarankan TIK jadi Muatan Lokal
jpnn.com, JAKARTA - Para guru mata pelajaran (mapel) teknologi informasi dan komunikasi (TIK) resah. Mereka menolak keputusan Kemendikbud menghapus mapel tersebut.
Mereka tetap menuntut supaya TIK dijadikan mapel. Data terkini ada 33.818 guru TIK yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik). Pemerintah menyarankan TIK dimasukkan dalam muatan lokal (mulok).
Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Bambang Winarji menuturkan, kedudukan guru TIK diatur dalam Permendikbud 45/2015.
’’Guru TIK dapat membimbing siswa, memfasilitas tenaga kependidikan maupun guru,’’ katanya usai membuka Rembuk Nasional Guru TIK di Jakarta, seperti diberitakan Jawa Pos.
Bambang menjelaskan beban guru TIK sama dengan guru bimbingan konseling (BK). Yakni untuk bisa memenuhi beban kerja, guru TIK wajib membimbing minimal 150 siswa.
Ketentuan ini baik untuk kurikulum berbasis KTSP (Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan) maupun K13 (Kurikulum 2013).
Tetapi Bambang menegaskan TIK juga bisa dimasukkan di dalam pembelajaran. Yakni di dalam mulok.
Dia menjelaskan ketika TIK dijadikan mulok, maka guru TIK sudah tidak dibebani dengan bimbingan kepada 150 siswa.
Kebijakan Kemendikbud menghapus mata pelajaran (mapel) teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mendapat penolakan.
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Merdeka
- Pekan Kebudayaan Nasional Kembali Digelar Kemendikbudristek, Catat Jadwalnya!
- Mendikbudristek Serukan Investasi Lebih Besar untuk Pengembangan Anak Usia Dini di Asia Tenggara
- Kepedulian Propam Polri terhadap Pendidikan Diapresiasi Kemendikbud
- Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah