Kemendikbud Sebut Sekolah Wajib Sediakan PTM Terbatas Setelah Satuan Pendidikan Jalani Vaksinasi Covid-19
Jumat, 09 April 2021 – 13:26 WIB

Pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pada satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, Ahmad Hidayatullah, mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan kantor wilayah kabupaten dan kota untuk memastikan vaksin PTK di madrasah.
“Kami merujuk nasihat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, agar segera melakukan aktivitas PTM terbatas bekerja sama dengan dinas kesehatan agar semua PTK di bawah naungan kami segera divaksinasi,” tutur Ahmad Hidayatullah. (jpnn)
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi di Indonesia, BNI Gandeng IKA ITS