Kemendikbudristek dan Kemendagri Satu Suara soal Sekolah Tatap Muka
Kamis, 24 Juni 2021 – 23:39 WIB

Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek Jumeri. Foto tangkapan zoom
Murni menjelaskan, instruksi ini sebetulnya memberi pesan bahwa gubernur yang berwenang di urusan pendidikan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayahnya. Kepada bupati dan wali kota, juga dikatakan bisa menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di kecamatan, kelurahan, desa, dan seterusnya.
"Jadi, dalam perspektif ini, memang pengaturan PPKM Mikro ini sangat luwes, tetapi pengawasan tetap tinggi,” ucap Dirjen Bangda.
Karena itu, tambahnya, pada Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pilihannya terletak pada kata ‘dapat’. Tanpa kata tersebut, Inmendagri otomatis akan jadi perintah.
"Karena itu, menjadi sebuah pilihan kepala daerah untuk menetapkan yang terbaik bagi daerahnya,” tandas Dirjen Murni. (esy/jpnn)
Kemendikbudristek dan Kemendagri kompak mengatakan sekolah tatap muka sifatnya dinamis dan tergantung kepala daerah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi