Kemendikbudristek Menetapkan 16 Karya Warga Jateng sebagai Warisan Budaya tak Benda

Kemendikbudristek Menetapkan 16 Karya Warga Jateng sebagai Warisan Budaya tak Benda
Hasil karya budaya Jateng. Foto: dok Pemprov Jateng

Badan PBB yang mengurusi kebudayaan ini setiap dua tahun menetapkan suatu budaya dari negara-negara dunia sebagai warisan budaya dunia.

Hingga saat ini, terdapat 12 WBTb asal Indonesia yang ditetapkan oleh Unesco sebagai ICH.

Di antaranya, Wayang, Keris, Batik, Pendidikan dan Pelatihan Batik, Angklung , Tari Saman, Noken, Tiga Genre Tari Tradisional di Bali, Seni Pembuatan Kapal Pinisi, Tradisi Pencak Silat, dan Pantun.

Yang terbaru, gamelan Indonesia juga mendaptkan predikat ICH dari Unesco.

Di samping itu, karya budaya tersebut juga memiliki nilai-nilai Pancasila. Ini tercermin pada setiap ritus atau budaya yang menyertakan nilai ketuhanan, sosial dan kemanusiaan sebagaimana lima pasal Pancasila.

"Semua masyarakat agar yang telah jadi harta benda kita 119 wbtb mari kita cintai dan banggakan baru. Kemudian tahun depan karya budaya lain di kabupaten / kota menunggu giliran untuk bisa diusulkan. Ini (gelar WBtb) tak ada artinya bila tidak dirawat," pungkas Eris. (flo/jpnn)

Total ada 119 karya budaya asal Jateng yang berpredikat Warisan Budaya tak Benda di Kemendikbudristek

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News