Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Bagi Perguruan Tinggi Selama Pandemi
Sementara, untuk PT yang capaian vaksinasi dosis 2 di atas 50 persen, PTM sendiri bisa dilaksanakan secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari.
Kemudian, untuk capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 50 persen PTM bisa dilakukan secara bergantian, jumlah peserta hanya 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal hanya 4 jam/pertemuan/hari.
Pada PT yang berada di wilayah PPKM level 3 yang dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 40 persen PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal 4 jam/pertemuan/hari.
"Bagi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 40 persen, dan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 4, pembelajaran dilaksanakan secara daring," pungkas Nizam. (esy/jpnn)
Kemendibudristek mengeluarkan aturan baru terkait pembelajaran selama masa pandemi bagi perguruan tinggi
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Siapkan SDM Unggul di Bidang Energi, ITPLN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
- Nadiem Irit Bicara Setelah Rapat soal UKT di Komisi X DPR
- Menteri Nadiem Dicecar Komisi X DPR Gegara Pernyataan Anak Buah
- Ini Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
- Ditjen Diktiristek Tampilkan Ratusan Karya Seni Visual, Indah & Menarik