Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Bagi Perguruan Tinggi Selama Pandemi

Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Bagi Perguruan Tinggi Selama Pandemi
Plt. Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam. Foto: Tangkapan layar/Mesya/JPNN

Sementara, untuk PT yang capaian vaksinasi dosis 2 di atas 50 persen, PTM sendiri bisa dilaksanakan secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari. 

Kemudian, untuk capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 50 persen PTM bisa dilakukan secara bergantian, jumlah peserta hanya 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal  hanya 4 jam/pertemuan/hari. 

Pada PT yang berada di wilayah PPKM level 3 yang dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 40 persen PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal 4 jam/pertemuan/hari.

"Bagi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 40 persen, dan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 4, pembelajaran dilaksanakan secara daring," pungkas Nizam. (esy/jpnn)

Kemendibudristek mengeluarkan aturan baru terkait pembelajaran selama masa pandemi bagi perguruan tinggi


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News