Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Bagi Perguruan Tinggi Selama Pandemi

Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Bagi Perguruan Tinggi Selama Pandemi
Plt. Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam. Foto: Tangkapan layar/Mesya/JPNN

"Penyusunan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi," kata Nizam di Jakarta, Sabtu (12/2).

Dia menyebut selama dua tahun ini sudah dilakukan beragam adaptasi di tengah situasi pandemi. 

Desember lalu, ada beberapa PT yang sempat melaksanakan PTM terbatas. 

Namun, masih banyak PT yang belum bisa melaksanakannya sehingga sangat disayangkan mahasiswa dua tahun terakhir belum bisa atau belum pernah melihat kampusnya.

Dengan keterbatasan intensitas pembelajaran, akan ada kemungkinan terjadi learning-loss. Oleh karena itu, Kemendikbudristek membuat upaya terbaik di tengah masa pandemi ini. 

"Kami menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalkan learning loss,” ungkap Nizam.

Dalam mendukung terlaksananya PTM terbatas/pembelajaran secara daring pada beberapa PT, terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan berdasarkan level PPKM di tiap wilayah, daya dukung perguruan tinggi, dan juga cakupan vaksinasi dengan penerapan protokol kesehatan. 

Terkait penyesuaian level PPKM, Nizam menjelaskan pada PT di wilayah dengan level PPKM 1 atau 2 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 80 persen bisa mengadakan PTM setiap hari dengan jumlah peserta 100 persen dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal selama 6 jam/pertemuan/hari. 

Kemendibudristek mengeluarkan aturan baru terkait pembelajaran selama masa pandemi bagi perguruan tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News