Kemendikburistek: Pastikan Anak Kurang Mampu yang Dapat PIP

Kemendikburistek: Pastikan Anak Kurang Mampu yang Dapat PIP
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti bersama para penerima penghargaan Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021. Foto Humas Kemendibudristek

Dinas Pendidikan provinsi sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan menengah, dan perguruan tinggi.

LLDikti sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyukseskan PIP.

"Ini adalah program bersama dan yang menjadi sasaran adalah anak-anak bangsa Indonesia. Kami ingin mendorong mitra utama merasa bertanggung jawab, merasa memiliki program ini (PIP) sehingga keterlibatan mereka sangat kami harapkan,” tutur Abdul Kahar.

Sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan dasar dan menengah, lanjut Abdul Kahar, Dinas Pendidikan memiliki peran dalam melaksanakan sosialisasi PIP kepada satuan pendidikan, memverifikasi usulan satuan pendidikan.

Kemudian, mengusulkan peserta didik berdasarkan hasil verifikasi kepada Puslapdik, memonitoring pelaksanaan PIP, dan menindaklanjuti kendala yang terjadi di daerah untuk diselesaikan hingga berjalannya program.

“Dinas Pendidikan dituntut tanggung jawab, dedikasi, serta loyalitas,” ujar Abdul Kahar.

Selanjutnya, perguruan tinggi dan LLDikti sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan tinggi memiliki peran melaksanakan seleksi dan memverifikasi data calon penerima, melakukan pengusulan calon penerima, memverifikasi dan pengusulan penerima setiap semester, melakukan sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan.

Adapun aspek pemantauannya antara lain ketepatan sasaran penerima PIP, pelaksanaan penyaluran PIP, serta ketepatan jumlah dana PIP yang diterima oleh mahasiswa, perguruan tinggi, dan LLDikti sesuai komponen bantuan.  

Kemendikbudristek ingin memastikan anak kurang mampu yang dapat PIP, karena itu selalu ada evaluasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News