Kemenhub Bakal Evaluasi PM 42/2017 tentang Tarif Kereta Api

Kemenhub Bakal Evaluasi PM 42/2017 tentang Tarif Kereta Api
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 42/2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.

Sebab, aturan mengenai penyesuaian tarif kereta api tersebut tidak diimplementasikan.

Kenaikan harga tiket kereta pada awalnya akan dilakukan pada Juli 2017, hanya saja urung diterapkan, sehingga harganya masih berlaku sama seperti Permenhub RI No 35/2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.

"Kami sedang evaluasi dan kami kaji (Permenhub 42 tahun 2017)," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Zulmafendi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (5/10).

Sayangnya, Zul enggan membeberkan mengenai alasan pihaknya mengapa tidak mengimplementasikan Permenhub 42/2017 dan tidak menaikkan tarif kereta api.

Zul hanya menyatakan, sejauh ini tarif kereta subsidi yang berlaku di Permenhub 35/2016 masih bisa diterapkan.

"Sampai sejauh ini kami lihat Permenhub 35 ini bisa kami lakukan, sehingga sampai saat ini kami masih memberlakukannya. Walaupun Permenhub 42 telah ditetapkan, tapi kami sedang lakukan kajian kembali terhadap pemberlakuan Permenhub 42," tandas Zul.(chi/jpnn)


Kenaikan harga tiket kereta pada awalnya akan dilakukan pada Juli 2017, hanya saja urung diterapkan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News