Kemenhub Bakal Evaluasi PM 42/2017 tentang Tarif Kereta Api

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 42/2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.
Sebab, aturan mengenai penyesuaian tarif kereta api tersebut tidak diimplementasikan.
Kenaikan harga tiket kereta pada awalnya akan dilakukan pada Juli 2017, hanya saja urung diterapkan, sehingga harganya masih berlaku sama seperti Permenhub RI No 35/2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.
"Kami sedang evaluasi dan kami kaji (Permenhub 42 tahun 2017)," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Zulmafendi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (5/10).
Sayangnya, Zul enggan membeberkan mengenai alasan pihaknya mengapa tidak mengimplementasikan Permenhub 42/2017 dan tidak menaikkan tarif kereta api.
Zul hanya menyatakan, sejauh ini tarif kereta subsidi yang berlaku di Permenhub 35/2016 masih bisa diterapkan.
"Sampai sejauh ini kami lihat Permenhub 35 ini bisa kami lakukan, sehingga sampai saat ini kami masih memberlakukannya. Walaupun Permenhub 42 telah ditetapkan, tapi kami sedang lakukan kajian kembali terhadap pemberlakuan Permenhub 42," tandas Zul.(chi/jpnn)
Kenaikan harga tiket kereta pada awalnya akan dilakukan pada Juli 2017, hanya saja urung diterapkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Peluang Besar Bagi Lulusan SMA Sederajat
- Mengantisipasi Lonjakan Pemudik, Kemenhub Menyiapkan Tambahan Pelabuhan
- Pikap Tertabrak Kereta Api Wijayakusuma di Probolinggo, Banyak Korban Tewas
- Ajak Pemudik Tak Gunakan Sepeda Motor, Kemenhub Gelar Mudik Gratis
- Menhub Mengeluarkan Prediksi Pemudik 2023, Angkanya Wow!
- Seknas Fitra Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Rangkap Jabatan Komisaris