Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Begini Skenarionya

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Begini Skenarionya
Ilustrasi - Tol Jakarta - Cikampek. Foto Ricardo/jpnn.com

b. Mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan

- Arus Balik:

a. Tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB;

b. Mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol  Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Budi menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan dengan muatan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor.

Kemudian, pembatasan juga tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan kebutuhan lainnya.

Pekerjaan konstruksi di sekitar mainroad Jalan Tol juga akan dihentikan sementara selama masa arus mudik dan arus balik libur Nasional, dan cuti bersama berlangsung mulai 28 Oktober - 1 November 2020 mendatang.

Selain itu, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini akan memperhatikan kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga, memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan.

Pembatasan operasional tidak berlaku bagi angkutan barang dengan muatan tertentu saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News