Kemenhub Bedah Substansi PM 59 2020 demi Meningkatkan Keselamatan Pesepeda
Selasa, 17 November 2020 – 18:49 WIB
Dalam webinar ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari komunitas sepeda, Dinas Perhubungan provinsi dan kota/kabupaten, serta perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia. (rls/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Para pesepeda harus memerhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ini demi keamanan, keselamatan, dan kenyamana pesepeda.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran