Kemenhub Bedah Substansi PM 59 2020 demi Meningkatkan Keselamatan Pesepeda

Sepeda juga tidak boleh mengangkut penumpang apabila tidak disediakan tempat duduk bagi yang hendak diangkut.
Kemudian selama bersepeda tidak diperkenankan menggunakan perangkat telepon seluler.
Pesepeda diminta untuk tidak mengenakan payung saat bersepeda (kecuali pedagang), dan tidak berdampingan dengan kendaraan lain.
"Dan yang lebih penting lagi sepeda tidak boleh berjajar lebih dari dua sepeda,” jelas Pandu.
Selanjutnya dalam PM 59/2020 ini disebutkan guna mendukung keselamatan pesepeda, ditentukan sejumlah fasilitas pendukung sepeda seperti lajur sepeda, marka lajur sepeda, rambu lalu lintas, dan tempat parkir.
Lebih lanjut Pandu menjelaskan Kemenhub mendorong pemerintah daerah untuk pro aktif menyediakan fasilitas pendukung sepeda tersebut.
"Untuk itu kami telah bersurat kepada para gubernur, maupun bupati, wali kota untuk menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut. Mudah-mudahan di tahun depan, penyediaan fasilitas sepeda ini dapat segera terealisasi oleh pemerintah daerah,” harap Pandu.
Dalam acara hari ini turut hadir sebagai pemateri yakni Poetot Soedarjanto selaku Ketua Bike 2 Work Indonesia dan Djoko Setijowarno sebagai Akademisi.
Para pesepeda harus memerhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ini demi keamanan, keselamatan, dan kenyamana pesepeda.
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan