Kemenhub Bedah Substansi PM 59 2020 demi Meningkatkan Keselamatan Pesepeda
Menurut Pandu, berbeda dengan kendaraan bermotor umum, sepeda tidak ada uji tipe.
Dia menjelaskan ada dua hal terkait persyaratan sepeda.
Menurutnya, sepeda yang digunakan untuk keperluan sehari-hari ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni bel, spakbor, sistem rem, pedal reflektor, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, dan alat pemantul cahaya pada roda berwarna putih/kuning.
"Untuk sepeda balap atau sepeda gunung tidak diwajibkan adanya spakbor,” kata Pandu.
Sementara itu, Pandu menjelaskan terkait tata cara bersepeda dalam PM 59/2020 diatur ketentuan mengenai alat pelindung berupa helm.
Pesepeda diwajibkan menggunakan pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya pada malam hari.
Selain itu, pesepeda wajib menggunakan alas kaki serta memahami maupun mematuhi tata cara berlalu lintas.
Ia mengungkap ada juga larangan dalam bersepeda yaitu tidak boleh ditarik dengan kendaraan.
Para pesepeda harus memerhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ini demi keamanan, keselamatan, dan kenyamana pesepeda.
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Kecelakaan di Subang, Kemenhub Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Ternyata..
- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1