Kemenhub Bedah Substansi PM 59 2020 demi Meningkatkan Keselamatan Pesepeda

Menurut Pandu, berbeda dengan kendaraan bermotor umum, sepeda tidak ada uji tipe.
Dia menjelaskan ada dua hal terkait persyaratan sepeda.
Menurutnya, sepeda yang digunakan untuk keperluan sehari-hari ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni bel, spakbor, sistem rem, pedal reflektor, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, dan alat pemantul cahaya pada roda berwarna putih/kuning.
"Untuk sepeda balap atau sepeda gunung tidak diwajibkan adanya spakbor,” kata Pandu.
Sementara itu, Pandu menjelaskan terkait tata cara bersepeda dalam PM 59/2020 diatur ketentuan mengenai alat pelindung berupa helm.
Pesepeda diwajibkan menggunakan pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya pada malam hari.
Selain itu, pesepeda wajib menggunakan alas kaki serta memahami maupun mematuhi tata cara berlalu lintas.
Ia mengungkap ada juga larangan dalam bersepeda yaitu tidak boleh ditarik dengan kendaraan.
Para pesepeda harus memerhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ini demi keamanan, keselamatan, dan kenyamana pesepeda.
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan