Kemenhub Gelar Operasi ODOL di Sejumlah Ruas Tol, Ini Sanksi yang Siapkan

Kemenhub Gelar Operasi ODOL di Sejumlah Ruas Tol, Ini Sanksi yang Siapkan
Kemenhub tinjau truk yang sedang melintas. Foto: Kemenhub

jpnn.com, CIKARANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberi sanksi yang lebih tegas untuk kendaraan over dimension dan over loading (ODOL), terhitung mulai Kamis (10/2), hingga Senin (21/2).

Karena itu Kemenhub menggandeng Penegak Hukum Korlantas Polri dengan menggelar operasi truk ODOL di sejumlah ruas tol.

Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengguna truk ODOL.

“Kami akan melakukan operasi ODOL untuk memberi efek jera sekaligus sebagai upaya memberantas ODOL demi Indonesia bebas pada 2023,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30, Kamis (10/2) kemarin.

Dia menambahkan kegiatan operasi tersebut akan dilaksanakan di tiga ruas tol di antaranya Ruas Tol Jakarta-Merak, Gerbang Tol Karang Tengah Tangerang, dan Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30.

Adapun berdasarkan data yang didapat dari hasil operasi di Ex Exit Gerbang Tol Cikatama KM 30 pada Kamis (10/2), dari 66 total kendaraan yang diperiksa, terjaring sebanyak 48 unit kendaraan yang melanggar.

Dirjen Budi menjelaskan bahwa beberapa waktu ini Ditjen Hubdat juga menggalakkan sistem transfer muatan jika truk tersebut terbukti melebihi muatan.

“Kalau transfer muatan maka nanti biayanya akan menjadi tanggungan pemilik kendaraan maupun pemilik barang dan mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan,” tutur Dirjen Budi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberi sanksi yang lebih tegas untuk kendaraan over dimension dan over loading (ODOL), terhitung mulai Kamis (10/2), hingga Senin (21/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News