Kemenhub Gelar Operasi ODOL di Sejumlah Ruas Tol, Ini Sanksi yang Siapkan
Jumat, 11 Februari 2022 – 11:10 WIB

Kemenhub tinjau truk yang sedang melintas. Foto: Kemenhub
Lebih lanjut, dia mengatakan dari aspek law enforcement lain yang ditempuh oleh Ditjen Hubdat, yaitu penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saat ini mulai banyak BPTD yang melakukan penyidikan melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” kata Dirjen Budi. (mrk/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberi sanksi yang lebih tegas untuk kendaraan over dimension dan over loading (ODOL), terhitung mulai Kamis (10/2), hingga Senin (21/2).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- PANI Catat Prapenjualan Rp 466 M di Kuartal I-2025, Tol Baru & MICE Jadi Andalan Mendongkrak Kinerja
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen
- One Way Nasional Tol Cikatama-Kalikangkung Diberlakukan Sampai Bawen
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera