Kemenhub Gelar Uji Konversi Kendaraan Listrik dan Kustomisasi
Selasa, 19 April 2022 – 20:50 WIB
“Pengujian ini akan diterbitkan maksimal 7 hari, yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Unit Pelaksana Pengujian Swasta Terakreditasi, atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota terakreditasi,” terang Dewanto.
Dalam susunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kustomisasi mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dengan kustomisasi. (mrk/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar uji publik rancangan tentang konversi kendaraan bermotor bertenaga listrik.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Raih Hasil Positif Pada 2023, BIKE Pasang Target Penjualan Rp 550 Miliar
- Dibanderol Rp 300 Jutaan, Wuling Cloud EV Diharapkan Bisa Terjual 5000 Unit
- Kia EV6 Terbaru, Kapasitas Baterai Besar dan Jarak Tempuh Makin Jauh
- SUV Listrik Wuling Segera Mengaspal, Jarak Tempuhnya 600 Km
- Chery Meluncurkan Mobil Listrik Baru, Ada 2 Versi, Sebegini Harganya
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata