Kemenhub Gelar Uji Konversi Kendaraan Listrik dan Kustomisasi

Kemenhub Gelar Uji Konversi Kendaraan Listrik dan Kustomisasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar uji publik rancangan tentang konversi kendaraan bermotor bertenaga listrik. Foto Kemenhub.

Bagi yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai bengkel konversi akan diberikan sertifikat bengkel konversi yang dimuat dalam laman Kementerian Perhubungan dan informasinya akan diperbarui secara berkala.

Endy berharap rancangan peraturan Menteri Perhubungan bisa menjadi pedoman untuk mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan bermotor.

Di samping itu, Endy mengungkapkan bahwa saat ini ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 yang menjadi faktor penting dalam pertumbuhan UMKM.

“Ekonomi kreatif yang saat ini berkembang berasal dari dunia otomotif berupa produksi kendaraan kustom," kata Endy.

Dia melihat para modifikator kendaraan kustom, termasuk dalam sektor UMKM membutuhkan prosedur legalitas yang jelas dalam melakukan modifikasi kendaraan bermotor sehingga kendaraan bisa dioperasikan di jalan.

“Adanya pedoman legalitas yang jelas memberikan kepastian terhadap setiap kendaraan kustom di Indonesia agar bisa bersaing di dunia internasional,” jelas Endy.

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dewanto mengatakan untuk motor modifikasi terdapat jenis kendaraan dengan kustomisasi di antaranya:

1. Sepeda motor untuk kendaraan khusus bagi mobilitas penyandang cacat
2. Mobil penumpang.
3. Mobil bus yang dilakukan pada bus tunggal sumbu max 1.2;
4. Mobil barang dengan JBB maksimal 5500 kg yang hanya dapat dilakukan untuk mobil barang bak muatan terbuka atau tertutup menjadi campervan dan;
5. Kendaraan khusus.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar uji publik rancangan tentang konversi kendaraan bermotor bertenaga listrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News