Kemenhub Percepat Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas

Kemenhub Percepat Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Itu dilakukan untuk mempercepat pembangunan pemukiman rumah umum, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah komersial.

Analisis Dampak Lalu Lintas merupakan kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur lainnya.

"Analisis ini wajib dilakukan oleh pengembang atau pembangun untuk setiap rencana pembangunan. Baik pembangunan baru maupun pengembangan yang bisa menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hemi Pamuraharjo.

Kriteria ukuran minimal bagi rencana pembangunan yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas berbeda-beda, sesuai dengan jenis pembangunan.

"Misalnya untuk fasilitas pendidikan, ukuran yang digunakan adalah jumlah siswa yang mampu ditampung dalam satuan waktu tertentu. Sementara untuk fasilitas pelayanan umum seperti rumah sakit, ukuran yang digunakan adalah jumlah tempat tidur," kata Hemi di Jakarta, Rabu (1/6).

Dalam melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas, lanjut Hemi, pengembang atau pembangun harus menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. Dokumen hasil tersebut paling sedikit harus memuat 11 kajian.

Selanjutnya, dokumen hasil analisis dampak lalu lintas ini akan dinilai serta dievaluasi oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh enteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangnya.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News