Kemenhub Percepat Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas
Kamis, 02 Juni 2016 – 04:39 WIB

Ilustrasi
"Bila telah memenuhi persyaratan, maka hasil analisis itu akan diajukan ke menteri, gubernur, bupati, atau walikota untuk memperoleh persetujuan," tandas Hemi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Holding BUMN Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Menjadi Hub Regional
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- GPFE 2025 Fasilitasi Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Produk Ber-TKDN
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusahaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- Sempat Turun, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Stabil, Cek nih Daftarnya