Kemenhub Proses Izin KA di Sumsel dan Kalteng

Kemenhub Proses Izin KA di Sumsel dan Kalteng
Kemenhub Proses Izin KA di Sumsel dan Kalteng
JAKARTA - Izin bagi dua perusahaan yang akan menggarap proyek rel kereta api di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah digodok Direktorat Jendral (Ditjen) Perkeretapian, Kementerian Perhubungan. Diperkirakan, dalam waktu dekat izin sudah terbit sehingga proyeknya bisa dilaksanakan.

"Ada dua proyek rel KA di Kalteng dan Sumsel dalam proses perizinan. Di Kalteng sudah masuk tahap prakualifikasi, sedangkan Sumsel masuk tahap pra MoU," ungkap Dirjen Kereta Api Kemenhub Tundjung Inderawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (19/1).

Dijelaskannya, proyek rel KA di Sumsel senilai Rp 14,4 triliun akan digarap perusahaan dari India, PT Adani Global. Proyeknya adalah pembangunan jalur rel kereta api untuk angkutan batu bara dan coal terminal Tanjung Enim ke Tanjung Carat, Sumsel. Nantinya, Adani akan bekerja sama dengan PT Bukit Asam Tbk dan Puntuk Sumsel untuk pembangunan rel kereta api sepanjang 270 kilometer itu.

Sedangan di Kalteng, proyek yang ditawarkan adalah pembangunan rel dan konsesi pengoperasian kereta batubara. Tundjung menyebutkan, ada enam rencana pembangunan KA Batubara di Kalteng. Yaitu untuk jalur Bangkuang-Lupak Dalam, Kudangan-Kumai, Purukcahu-Kualapembuang, Tulang Samba-Kenanga Bulik, Kualakurun-Palangkaraya-Pulang Pisau-Kuala Kapuas dan Purukcahu-Balikpapan

JAKARTA - Izin bagi dua perusahaan yang akan menggarap proyek rel kereta api di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News