Kemenhub Siapkan Aturan Penumpang Khusus yang Boleh Berpergian

Kemenhub Siapkan Aturan Penumpang Khusus yang Boleh Berpergian
Posko untuk memantau kendaraan pemudik di daerah perbatasan Kabupaten Sleman dengan Jateng. Foto: Antara

“Kemenhub juga tengah mengoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” kata Adita. (tan/jpnn)

Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan bagi penumpang khusus yang bisa berpergian di tengah larangan mudik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News