Kemenhub Siapkan Aturan Penumpang Khusus yang Boleh Berpergian
Jumat, 01 Mei 2020 – 13:52 WIB

Posko untuk memantau kendaraan pemudik di daerah perbatasan Kabupaten Sleman dengan Jateng. Foto: Antara
“Kemenhub juga tengah mengoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” kata Adita. (tan/jpnn)
Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan bagi penumpang khusus yang bisa berpergian di tengah larangan mudik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik